Terkait Penetapan Tersangka Pencuri Sawit

Polres Pelalawan Menang Pra Peradilan 

Sidang pra peradilan idipimpin hakim tunggal Deddi Alparesi SH dan panitera Desi Yulianda SH, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/12/2020) siang lalu.      

PANGKALAN KERINCI---(KIBLATRIAU.COM)--  Polres Pelalawan menang atas Pra Peradilan yang diajukan oleh Pairik yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit di darah Ukui, Kabupaten Pelalawan.
      Sidang pra peradilan itu dipimpin hakim tunggal Deddi Alparesi SH dan panitera Desi Yulianda SH, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/12/2020) siang lalu.
     
Sedangkan pemohon Pairik yang diwakili kuasa hukumnya Syafei, SH, MH dan partner. Sementara itu, tergugat Kapolres Pelalawan yang diwakili  kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau, Nerwan SH, MH, Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, Sik bersama Anra Nosa  SH, MH, Hindro R Panjaitan, Dedi Goesman SH, A Iskandar SH, MH dan Febri Evisan SH.
      Dalam putusan majelis hakim bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat 1 KUHAP dan putusan MK No. 102 / PUU - XIII / 2015. Maka permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur demi hukum dan Polres Pelalawan dinyatakan menang.
      Setelah kasus yang menjerat pemohon Pairik 
dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Kini dalam proses sidang di PN Pelalawan.
       Maka pra peradilan atas penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian yang di ajukan Pairik harus kandas. Setelah kasusnya telah bergulir di meja hijau dan status Pairik sudah jadi terdakwa telah di tahanan Kejaksaan yang dititip di Rutan Polres Pelalawan.
     
Kapolres Pelalawan,  AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, SIk dikonfirmasi wartawan, mengatakan pra peradilan yang diajukan terhadap tersangka ke PN Pelalawan. Kepolisian  Polres Pelalawan menang. Penetapan tersangka sah secara hukum
    
 "Alhamdulillah Polres Pelalawan menang dalam putusan sidang Pra Peradilan di PN Pelalawan," ungkap Ario Damar, kemarin usai menghadiri sidang putusan.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar